Contact us: (+971 4) 2278544 Email : itpc.dubai@kemendag.go.id

Regulasi Impor UAE

May 16, 2018

Terhitung sejak 1 Januari 2003, tarif kepabeanan UAE mengacu pada the Gulf Cooperation Council (GCC) Customs Union. Negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan GCC adalah UAE, Arab Saudi, Kuwait, Bahrain, Qatar, dan Oman. GCC Customs Union menyetarakan tarif bea masuk impor yang dibayarkan pada saat barang masuk ke negara-negara anggota GCC, meskipun barang tersebut tidak ditujukan untuk pasar di negara tersebut. Sebagai contoh, item yang diimpor ke UAE yang ditujukan untuk pasar Saudi akan dikenakan biaya sebesar 5 persen pada saat memasuki pasar UAE. Namun demikian, pedagang tidak perlu membayar bea masuk lagi ketika barang tersebut dibawa melintasi perbatasan ke Arab Saudi.

Bea masuk untuk sebagian besar barang dikenakan sebesar 5 persen dari nilai CIF (Cost Insurance Freight). Impor barang kategori terbatas yakni minuman keras, dikenakan bea masuk 70 persen, sementara impor produk tembakau dikenakan 100 persen. Banyak barang-barang penting termasuk bahan makanan pokok dan obat-obatan dibebaskan dari bea masuk. Nilai CIF biasanya akan dihitung dengan mengacu pada nilai invoice yang telah mencakup biaya pengiriman. Meskipun demikian, pihak bea cukai UAE tidak terikat dengan nominal yang ditunjukkan oleh dokumen tersebut. Mereka dapat menetapkan nilai perkiraan terhadap suatu barang dan penetapan tersebut bersifat final.

Terdapat berbagai pembatasan untuk impor produk-produk alkohol, tembakau, senjata api, dan produk daging babi. GCC Common Customs Law memberikan panduan tentang barang-barang yang dibebaskan dari bea cukai. Setiap anggota memberikan daftar pengecualiannya sendiri. Panduan tentang barang-barang yang dikecualikan dari bea masuk saat masuk ke UAE dapat ditemukan di situs Dubai Customs.

Efektif berlaku sejak 1 Januari 2018, UAE telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kementerian Keuangan UAE telah mendaftarkan perusahaan yang berada di atas ambang tahunan untuk PPN pada paruh kedua tahun 2017. Hal ini dilakukan karena negara telah melakukan persiapanuntuk menerapkan 5 persen retribusi pada Januari 2018. Perusahaan yang menyediakan barang atau jasa kena pajak, dengan pendapatan tahunan lebih dari USD 102.000 diwajibkan untuk mendaftar. Bisnis dengan persediaan kena pajak di bawah USD 102.000 tetapi lebih dari USD 51.000 diberikan opsi untuk mendaftar. Bisnis yang tidak terdaftar untuk PPN tidak dapat menagih PPN atas penjualan mereka dan tidak dapat mengklaim PPN yang terjadi atas pembelanjaan mereka.

Al Masraf Tower 4th Floor Office No. 403
Baniyas Road, Deira Dubai - United Arab
Emirates Postal Address PO. Box 41664
(+971 4) 2278544